BELA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

 


 

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan bela negara.

 

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.

 

Di era globalisasi ini, bukannya hanya keuntungan yang didapat, namun ancaman juga. Terlebih pada bangsa. Dengan sistem hubungan antar bangsa yang borderless dapat membawa banyak dampak buruk yang dapat mengancam kesatuan bangsa.

 

Pembangunan nasional merupakan upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuannya sendiri adalah untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaksut dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea IV. Dalam pelaksanaannya, pembangunan nasional membutuhkan kesadaran diri tentang pentingnya nasionalisme dan kemampuan bela negara.

 

Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutunya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, seperti keselarasan, keserasian, keseimbangan. Pembangunan juga harus merata untuk seluru masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.

 

Tujuan pembangunan bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, Bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, dan dinamis.

 

Visi dari pembangunan nasional itu sendiri adalah Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam suatu wadah Negara Republik Indonesia yang tentunya didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, sadar hukum dan lingkungan, menguasai IPTEK, punya etos kerja tinggi dan disiplin.

 

Dalam melaksanakan pembangunan negara, membutuhkan kesadaran diri dan kemampuan bela negara. Kesadaran diri terhadap rasa nasionalisme yang harus dipegang kapanpun dan dimanapun. Selain itu kemampuan bela negara juga harus dikuasai, sehingga kapanpun harus selalu terapkan dikehidupan sehari-hari.

 

Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, kerelaan berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional dan nilai – nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://www.muliaarsanahmandiri.com/pembangunan-nasional-pengertian-hakikat-dan-prinsip-beserta-tujuannya-lengkap/

https://www.kemhan.go.id/belanegara/tugas-pokok-dan-fungsi

https://www.kompasiana.com/alamsn/5c71589cab12ae48d34f8d72/pembangunan-karakter-bangsa-bela-negara-dan-nasionalisme

Widodo Suwarno, (2011), Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume I, No 1

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/06/pengertian-pembangunan-nasional-tujuan-visi-misi-sasaran-hakikat.html

Comments

Popular Posts